Eksekusi Cambuk

Enam Terpidana Maisir dan Zina di Lhokseumawe Dicambuk, Ini Kasus dan Hukuman Masing-Masing Mereka

Enam pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe menjalani eksekusi cambuk pada Rabu (9/7/2025) siang.

Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
EKSEKUSI CAMBUK - JPU Kejari Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat , di halaman Mako Satpol PP dan WH setempat pada Rabu (9/7/2025) siang. 

Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka DS juga dicambuk tiga kali.

Kemudian, PH yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, dijatuhi uqubat cambuk 47 kali. 

Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka PH dicambuk 40 kali.

Seterusnya, NA yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan jarimah zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk 100 kali. 

Karena tak dikurangi masa tahanan, maka NA tetap dicambuk 100 kali.

Demikian juga HS yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan jarimah zina, dicambuk 100 kali tanpa pengurangan masa tahanan. 

Terakhir, IS yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan jarimah zina dengan anak, dijatuhi hukuman cambuk 100 kali dan uqubat ta’zir berupa penjara 20 bulan. 

Karena tak ada pengurangan masa tahanan, IS juga dicambuk 100 kali. (Serambinews.com/Saiful Bahri)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved