Eksekusi Cambuk
Enam Terpidana Maisir dan Zina di Lhokseumawe Dicambuk, Ini Kasus dan Hukuman Masing-Masing Mereka
Enam pelanggar syariat Islam di Lhokseumawe menjalani eksekusi cambuk pada Rabu (9/7/2025) siang.
Dengan pengurangan masa tahanan selama 160 hari, maka DS juga dicambuk tiga kali.
Kemudian, PH yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, dijatuhi uqubat cambuk 47 kali.
Setelah dikurangi masa tahanan selama 181 hari, maka PH dicambuk 40 kali.
Seterusnya, NA yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan jarimah zina, dijatuhi uqubat hudud cambuk 100 kali.
Karena tak dikurangi masa tahanan, maka NA tetap dicambuk 100 kali.
Demikian juga HS yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 08/JN/2025/MS.Lsm tanggal 19 Mei 2025, terbukti melakukan jarimah zina, dicambuk 100 kali tanpa pengurangan masa tahanan.
Terakhir, IS yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 12/JN/2025/MS.Lsm tanggal 26 Juni 2025, terbukti melakukan jarimah zina dengan anak, dijatuhi hukuman cambuk 100 kali dan uqubat ta’zir berupa penjara 20 bulan.
Karena tak ada pengurangan masa tahanan, IS juga dicambuk 100 kali. (Serambinews.com/Saiful Bahri)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.