Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Teungku Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional, Begini Penjelasan Menko Kumham Imipas
Yusril mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai pahlawan nasional.
“Beliau (Teungku Muhammad Daud Beureueh-red) adalah pejuang RI sejati, jasa-jasanya tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya beliau diangkat menjadi pahlawan nasional,” kata Yusril.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, pihaknya mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh dicalonkan sebagai pahlawan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menyampaikan pidato kunci dalam Seminar Nasional Teungku Daud Beureueh di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (10/7/2025) malam.
Yusril mengatakan, sejarah Aceh, khususnya peran Daud Beureueh dalam melawan Belanda dan Jepang, serta peran sentralnya dalam mendukung kemerdekaan RI dan menegaskan Aceh sebagai bagian dari Republik Indonesia, merupakan usaha luar biasa yang sudah dilakukannya bagi bangsa dan negara.
“Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh menjadi negara sendiri, sebagian malah ingin tetap di bawah penjajahan Belanda. Daud Beureueh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI baik secara politik, militer, maupun diplomasi,” tegas Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa keinginan Daud Beureueh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh awal tahun 1946.
Karena itu, sambungnya, pada masa revolusi, Daud Beureueh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.
Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Mr Sjafruddin Prawiranegara.
Daud Beureuh otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.
Namun pada tahun 1950, Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mr Susanto Tirtoprodjo dari PNI, sehingga peraturan tersebut harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
“Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir.
Padahal, baik Sjafruddin, Natsir, maupun Daud Beureueh, semuanya adalah tokoh Partai Masyumi,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan KNIP, sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureueh.
“Natsir terlambat sehari datang ke Aceh karena putrinya meninggal tenggelam di Kolam Renang Cikini,” kenang Yusril dari wawancaranya dengan Natsir pada 1982 silam.
Saat Natsir mendarat di Aceh, Daud Beureueh sudah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya ia telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta.
Menko Kumham Imipas
Yusril Ihza Mahendra
Teungku Muhammad Daud Beureueh
Pahlawan Nasional
Aceh
DI/TII
Prohaba.co
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.