Berita Banda Aceh
Modus Jadi Pemulung, Wanita 33 Tahun Gasak Uang di Sebuah TK Banda Aceh, Hasilnya Dinikmati 3 Pria
Dalam menjalankan aksinya itu ZU menyamar sebagai seorang pencari barang bekas atau pemulung yang bisa menghilangkan kesan dirinya dicurigai.
Dalam menjalankan aksinya itu ZU menyamar sebagai seorang pencari barang bekas atau pemulung yang bisa menghilangkan kesan dirinya dicurigai.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - ZU (33) seorang wanita warga sebuah Gampong di Pidie Jaya harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan hukum.
Pasalnya ZU ditangkap personel unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah diduga menggasak uang sebesar Rp 20 juta di TK AT – Zahra, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Sabtu (28/6/2025).
Dalam menjalankan aksinya itu ZU menyamar sebagai seorang pencari barang bekas atau pemulung yang bisa menghilangkan kesan dirinya dicurigai.
Selain wanita ZU, petugas juga turut meringkus tiga tersangka pria yang ikut terlibat dan menikmati hasil uang curian yang dilakukan wanita paruh baya tersebut.
Ketiga pria yang telah diamankan itu, yakni AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (27) warga Banda Aceh.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan Preman Berkedok Juru Parkir di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang di TK AT-Zahra.
Benar, ZU ditangkap pada hari Selasa (15/7/2025) dini hari, oleh tim opsnal Jatanras di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh.
Ia sering mangkal di bawah jembatan serta menjadikan sebagai tempat tinggal bagi darinya.
Dan pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD, tutur Fadillah.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Kantongi Identitas Terduga Penipu Kepsek Rp 148 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng.
Lalu mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp 20 juta, lanjut Kasat Reskrim lagi.
Kemudian, Kompol Fadillah menerangkan uang tersebut telah dipergunakan bersama-sama dengan tiga pria yang merupakan rekan ZU.
Uang hasil kejahatan itu dipakai dengan nominal yang berbeda-beda dan dipakai untuk bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil yang dicuri oleh pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan ketiga pria itu dengan angka yang berbeda-beda," ucap Fadillah.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram
Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah yang segera bertugas sebagai Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Modus Jadi Pemulung
TK AT Zahra Kuta Alam
Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh
Joko Heri Purwono
Fadillah Aditya Pratama
Wagub Fadhlullah Bahas Rencana Operasional Pelayaran Krueng Geukueh-Penang |
![]() |
---|
Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ketua DPRA: Momen Perkuat Kekhususan Aceh |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Catat Inflasi Terendah se-Aceh |
![]() |
---|
Peringati Haornas, Wagub Aceh Apresiasi Pelaku Olahraga |
![]() |
---|
Aceh Catat Lebih dari 20.000 Warga Alami Gangguan Jiwa, 115 Masih Dipasung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.