Berita Banda Aceh

Modus Jadi Pemulung, Wanita 33 Tahun Gasak Uang di Sebuah TK Banda Aceh, Hasilnya Dinikmati 3 Pria

Dalam menjalankan aksinya itu ZU menyamar sebagai seorang pencari barang bekas atau pemulung yang bisa menghilangkan kesan dirinya dicurigai.

Editor: Misran Asri
Foto kolase/Dok Polresta Banda Aceh
PENCURI UANG TK - ZU (33) seorang wanita pencuri uang sebesar Rp 20 juta di TK AT – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh, ditangkap bersama tiga pria yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Dalam aksinya ZU menyamar sebagai pencari barang bekas. 

Dalam menjalankan aksinya itu ZU menyamar sebagai seorang pencari barang bekas atau pemulung yang bisa menghilangkan kesan dirinya dicurigai.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - ZU (33) seorang wanita warga sebuah Gampong di Pidie Jaya harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan hukum.

Pasalnya ZU ditangkap personel unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah diduga menggasak uang sebesar Rp 20 juta di TK AT – Zahra, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Sabtu (28/6/2025).

Dalam menjalankan aksinya itu ZU menyamar sebagai seorang pencari barang bekas atau pemulung yang bisa menghilangkan kesan dirinya dicurigai.

Selain wanita ZU, petugas juga turut meringkus tiga tersangka pria yang ikut terlibat dan menikmati hasil uang curian yang dilakukan wanita paruh baya tersebut.

Ketiga pria yang telah diamankan itu, yakni AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (27) warga Banda Aceh. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Amankan Preman Berkedok Juru Parkir di Sekitar Masjid Raya Baiturrahman 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang di TK AT-Zahra.

Benar, ZU ditangkap pada hari Selasa (15/7/2025) dini hari, oleh tim opsnal Jatanras di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh. 

Ia sering mangkal di bawah jembatan serta menjadikan sebagai tempat tinggal bagi darinya. 

Dan pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD, tutur Fadillah.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Kantongi Identitas Terduga Penipu Kepsek Rp 148 Juta

Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng. 

Lalu mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp 20 juta, lanjut Kasat Reskrim lagi. 

Kemudian, Kompol Fadillah menerangkan uang tersebut telah dipergunakan bersama-sama dengan tiga pria yang merupakan rekan ZU. 

Uang hasil kejahatan itu dipakai dengan nominal yang berbeda-beda dan dipakai untuk bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari.
 
"Uang hasil yang dicuri oleh pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan ketiga pria itu dengan angka yang berbeda-beda," ucap Fadillah. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Pembobol Brankas Eks Majikan, Gasak Emas Batangan Ratusan Gram

Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah yang segera bertugas sebagai Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved