Berita Abdya
Simpan Sabu di Kipas Angin Rusak, Warga Susoh Abdya Diringkus Polisi
Petugas mengalami kesulitan menemukan barang bukti karena sabu disembunyikan rapi di dalam kipas angin rusak di kamar pelaku.
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
PROHABA.CO, BLANGPIDIE – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (32), warga Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, pada Selasa (15/7/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Petugas mengalami kesulitan menemukan barang bukti karena sabu disembunyikan rapi di dalam kipas angin rusak di kamar pelaku.
Proses penggeledahan berlangsung selama satu jam sebelum ditemukan dua bungkus sabu seberat 0,57 gram/bruto yang dibungkus plastik bening.
Petugas membuktikan ketangguhannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika karena pelaku menyimpan sabu di dalam kipas angin rusak di dalam kamar rumahnya.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Abdya, Iptu Bagus Pribadi, petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku, karena barang bukti disimpan secara tersembunyi dan rapi di dalam kipas angin yang tidak berfungsi.
“Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pulau Kayu, tepatnya di depan musalla ada sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” kata Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Modus Pemulung, Wanita Asal Pidie Jaya Curi Rp 20 Juta di Sekolah Banda Aceh Ditangkap
Baca juga: Bawa 4,3 Gram Sabu dalam Sepatu, Petugas Rutan Bener Meriah Amankan Seorang Wanita
Setelah mendapatkan informasi itu, beber Bagus, petugas langsung menuju ke rumah tersebut pada pukul 12.00 WIB.
“Setiba di lokasi, petugas melihat satu orang yang terduga pelaku sedang berdiri di depan pintu rumah tersebut,” ceritanya.
“Setelah itu, petugas menghampiri dan mengamankan pemuda tersebut,” ujar Bagus.
Setelah diamankan, jelas Bagus, petugas kemudian memperkenalkan diri dan menghubungi perangkat gampong setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
“Penggeledahan di dalam rumah selama satu jam, baru kita berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,57 gram/bruto,” ujar Bagus.
Selain itu, sambung Bagus, petugas juga berhasil menemukan 1 buah plastik bening ukuran besar, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah kaca pirek, dan 2 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi.
Kemudian, juga ditemukan 1 buah kotak rokok merk Surya warna coklat, dan 1 unit handphone merk Infinix warna biru.
“Setelah seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan diperlihatkan kepada perangkat gampong, pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Abdya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Bagus Pribadi.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Abdya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)
Baca juga: Besok Drawing Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia, Kluivert Akan Hadir
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 2,3 Kg dan Ganja 2,1 Kg Disita
Baca juga: Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang Terkait Kasus Vape Ilegal, Berikut Kondisinya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Abdya Geledah Rumah Pengedar Narkoba Selama 1 Jam, Temukan Sabu dalam Kipas Angin Rusak,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sabu
Narkotika
Pengedar Narkoba
polisi geledah rumah pengedar sabu
Polres Aceh Barat Daya
Abdya
Prohaba.co
Prohaba
Polres Abdya Serahkan Barang Bukti Sepmor Curanmor ke Polres Aceh Selatan |
![]() |
---|
Polres Abdya Bongkar Sindikat Curanmor Antar Kabupaten, Tangkap Dua Pelaku dan Satu Penadah |
![]() |
---|
Ulama Dayah Abdya Tolak Domino Jadi Cabor Resmi di Aceh, Dinilai Tak Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Dua Tersangka Pencurian AC RSUD-TP Abdya Diserahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.