Berita Banda Aceh
Modus Pemulung, Wanita Asal Pidie Jaya Curi Rp 20 Juta di Sekolah Banda Aceh Ditangkap
Seorang wanita paruh baya berinisial ZU (33) asal Kabupaten Pidie Jaya ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Seorang wanita paruh baya berinisial ZU (33) asal Kabupaten Pidie Jaya ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri uang sebesar Rp 20 juta di TK At-Zahra, kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (28/7/2025) lalu.
Modus pelaku dengan menyamar sebagai pemulung untuk menjalankan aksinya.
Selain ZU, polisi juga mengamankan tiga pria yang diduga menikmati hasil curian, yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, ZU dan dua lelaki lainnya ditangkap di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh pada Selasa (15/7/2025) dini hari, lokasi yang juga dijadikan tempat tinggal pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng, serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sebesar Rp 20 juta.
Kemudian uang tersebut dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi dengan nominal yang berbeda.

Baca juga: Modus Jadi Pemulung, Wanita 33 Tahun Gasak Uang di Sebuah TK Banda Aceh, Hasilnya Dinikmati 3 Pria
Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Pemukulan di Makmur, Begini Kejadiannya
“Uang yang dicuri pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” jelas Kompol Fadillah.
Kini, nasib para tersangka mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut kata Kompol Fadillah.
FR Terlibat Serangkaian Pencurian Barang Elektronik
Selain kasus pencurian uang, setelah penangkapan FR, Tim Opsnal Jatanras juga mengungkap tindak pidana pencurian barang elektronik di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/7/2025) malam.
FR bersama rekannya FAH (29) warga Aceh Tamiang juga melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, para tersangka mencuri barang berharga milik korban berupa dua unit Laptop, dan empat unit handphone.
“Berbekal informasi yang dilakukan secara intensif, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu halte bus sekitaran Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” tutupnya.(*)
Baca juga: Nur Afifah Balqis Disebut Koruptor Termuda, Siapa Dia? Ini Profilnya
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Maling Beraksi di Warkop Sekitaran Kuta Alam Banda Aceh
Baca juga: Empat Pria Ditangkap Terkait Kasus Pembobolan Rumah Warga di Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Wanita Pidie Jaya Curi Uang di Sekolah Banda Aceh Rp 20 Juta, Uangnya Dipakai Bersama 3 Laki-laki,
Gubernur Mualem Tegaskan Penataan Tambang Ilegal untuk Menjaga Lingkungan dan Meningkatkan PAA |
![]() |
---|
Sorot Pemadaman Lebih 12 Jam, Ketua DPR Aceh Minta PLN Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.