Berita Aceh Besar
Empat Pria Ditangkap Terkait Kasus Pembobolan Rumah Warga di Aceh Besar
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian rumah yang terjadi di kawasan Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada 5 Juli 2025 lalu.
Keempat pelaku tersebut berinisial FD (27), FR (39), SK (24), dan MK (48) diamankan pada Senin (14/7/2025).
Mereka ditangkap di lokasi terpisah oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa para pelaku membobol rumah korban saat penghuni sedang beristirahat malam.
“Barang-barang milik korban yang telah dicuri yaitu satu unit laptop, handphone, dan uang tunai.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ujar Kompol Fadillah, Selasa (15/7/2025).
Peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB untuk beristirahat.
Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Pencurian Pompa Air di Perumahan Baitussalam, Pelaku Lebaran di Sel
Baca juga: Bawa 4,3 Gram Sabu dalam Sepatu, Petugas Rutan Bener Meriah Amankan Seorang Wanita
Setelah terbangun sekitar pukul 5.30 WIB pagi, korban melihat dompetnya sudah jatuh ke lantai yang sebelumnya diletakkan di saku celana dan digantung di belakang pintu.
Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah.
“Ternyata benar, ada beberapa barang korban yang telah dicuri,” jelas Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, usai mendapat laporan korban, Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FD di halte Baiturrahman Banda Aceh.
Pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya polisi mengamkan FR di Setui, dan para pelaku lainnya di Banda Aceh untuk langsung dibawa ke Mapolresta.
“Rencana tindak lanjut, melakukan penyidikan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kompol Fadillah. (*)
Baca juga: Diteriaki Maling, Pengusaha Rental Mobil Asal Pidie Dikeroyok Warga di Aceh Tenggah
Baca juga: Waspada! Modus Bantu Upgrade NPWP, OTK Bobol Rekening Bank Warga Langsa, Rp21 Juta Raib
Baca juga: Razia di Ingin Jaya Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil dan Amankan 5 Knalpot Brong
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kronologi Maling Bongkar Rumah saat Korban Tertidur, Kini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Besar
pencurian
Maling
Maling Bobol Rumah
Polresta Banda Aceh
Ingin Jaya
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
| BPBD Aceh Besar Evakuasi Sapi Terjatuh ke Sumur di Indrapuri |
|
|---|
| Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang |
|
|---|
| Dalam 10 Hari, Kabel Listrik Dua Rumah di Lamreh Aceh Besar Digasak Pencuri |
|
|---|
| Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Siang Hari Ramadhan |
|
|---|
| Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek, 12 Orang Kedapatan Lagi Makan Siang Saat Ramadhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Maling-bongkar-rumah-saat-korban-tertidur-kini-ditangkap.jpg)