Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Besar

Empat Pria Ditangkap Terkait Kasus Pembobolan Rumah Warga di Aceh Besar

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
MALING DITANGKAP - Maling bongkar rumah saat korban tertidur kini ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim dan mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/7/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian rumah yang terjadi di kawasan Meunasah Manyang Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada 5 Juli 2025 lalu.

Keempat pelaku tersebut berinisial FD (27), FR (39), SK (24), dan MK (48) diamankan pada Senin (14/7/2025).

Mereka ditangkap di lokasi terpisah oleh petugas kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyampaikan bahwa para pelaku membobol rumah korban saat penghuni sedang beristirahat malam.

“Barang-barang milik korban yang telah dicuri yaitu satu unit laptop, handphone, dan uang tunai.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 juta,” ujar Kompol Fadillah, Selasa (15/7/2025).

Peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB untuk beristirahat.

Baca juga: Warga Tangkap Pelaku Pencurian Pompa Air di Perumahan Baitussalam, Pelaku Lebaran di Sel

Baca juga: Bawa 4,3 Gram Sabu dalam Sepatu, Petugas Rutan Bener Meriah Amankan Seorang Wanita

Setelah terbangun sekitar pukul 5.30 WIB pagi, korban melihat dompetnya sudah jatuh ke lantai yang sebelumnya diletakkan di saku celana dan digantung di belakang pintu.

Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, korban kemudian memeriksa seluruh isi rumah.

“Ternyata benar, ada beberapa barang korban yang telah dicuri,” jelas Kompol Fadillah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, usai mendapat laporan korban, Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap FD di halte Baiturrahman Banda Aceh.

Pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya polisi mengamkan FR di Setui, dan para pelaku lainnya di Banda Aceh untuk langsung dibawa ke Mapolresta.

“Rencana tindak lanjut, melakukan penyidikan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kompol Fadillah. (*)

Baca juga: Diteriaki Maling, Pengusaha Rental Mobil Asal Pidie Dikeroyok Warga di Aceh Tenggah 

Baca juga: Waspada! Modus Bantu Upgrade NPWP, OTK Bobol Rekening Bank Warga Langsa, Rp21 Juta Raib

Baca juga: Razia di Ingin Jaya Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil dan Amankan 5 Knalpot Brong 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kronologi Maling Bongkar Rumah saat Korban Tertidur, Kini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved