Polemik Tanah Blang Padang

Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI

tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi

Editor: Misran Asri
Foto Humas BPPA
PERTEMUAN DENGAN MUI - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersama Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. 

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Wagub Aceh Fadhlullah 2
PERTEMUAN DENGAN MUI - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersama Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto Humas BPPA)

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved