Polemik Tanah Blang Padang

Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Temui Sekjen MUI

tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi

Editor: Misran Asri
Foto Humas BPPA
PERTEMUAN DENGAN MUI - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersama Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. 

Tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi

JAKARTAWakil Gubernur Aceh, H Fadhlullah, menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan melakukan pertemuan resmi, Rabu (23/7/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan meminta dukungan serta menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh terkait status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini dikuasai sementara oleh pihak TNI.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Gubernur Aceh turut didampingi Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh, Dr A Gani Isa, MA.

Lalu hadir, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, SAg., MH,  Kepala UPTD Masjid Raya, Saifan Nur, SAg, MSi, serta Ketua Nazir Wakaf MRB dan anggota.

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Dr Amirsyah Tambunan, di kantor MUI Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, berlangsung dialog yang hangat, produktif, dan penuh keakraban.

Wagub Aceh Fadhlullah 1
PERTEMUAN DENGAN MUI - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersama Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto Humas BPPA)

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. 

Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wakil Gubernur Fadhlullah.

Wagub menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. 

Namun saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf, sehingga Pemerintah Aceh berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan bahwa MUI siap memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.

“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. 

Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” ujar Buya Amirsyah.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. 

“Tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat. Pengelolaan oleh nazir harus difokuskan pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Wagub Aceh Fadhlullah 2
PERTEMUAN DENGAN MUI - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersama Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto Humas BPPA)

MUI, lanjut Sekjen, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, guna mendukung upaya Pemerintah Aceh dalam mengembalikan fungsi tanah wakaf Blang Padang.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menyatukan pandangan pusat dan daerah demi menjaga amanah wakaf sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved