Dana Otsus Aceh
Dana Otsus Tahap II Khusus Jatah Provinsi Cair Rp 1,5 Triliun, Kabupaten/Kota Menyusul
untuk jatah kabupaten/kota, ada Rp 438 miliar lagi yang belum ditransfer oleh pusat
2. Capaian kinerja/output minimal 15 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Keseluruhan, proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap, yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.
Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini mengalami sedikit keterlambatan, yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.
Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya di bulan April bergeser ke bulan Mei.
Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.
Syarat salur dana Otsus tahap III juga tidak jauh berbeda dengan tahap II, yaitu:
- Surat penyampaian syarat salur
- Laporan realisasi dan kinerja yang meliputi:
1. Realisasi penyerapan minimal 70 persen
2. Capaian kinerja output minimal 50 persen
3. Realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI
Untuk diketahui, total jatah dana Otsus Aceh untuk tahun 2025 sekitar Rp 4,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, jatah kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar.
Dana Otsus itu dicairkan dalam empat tahap.
Tahap ketiga dijadwalkan pada November 2025 dan tahap IV pada Desember 2025.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.