Berita Aceh Utara

6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara pada Kamis (7/8/2025), menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga terlibat dalam

Editor: Muliadi Gani
Polres Aceh Utara
KONFERENSI PERS - Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran menyimpang dari Islam, Kamis (7/8/2025). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.

Per orang mereka terancam hukuman cambuk antara 30 hingga 60 kali atau pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani MH, MSM menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas di Aceh dan aktif membina para pengikutnya.

Modus mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban dan kemurnian akidah di tengah Masyarakat Aceh. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara

Baca juga: Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara

Baca juga: Program SLV di Aceh Singkil Berikan Hasil Nyata bagi Petani dan Lingkungan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved