Berita Aceh Utara
6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara pada Kamis (7/8/2025), menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga terlibat dalam
Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.
Per orang mereka terancam hukuman cambuk antara 30 hingga 60 kali atau pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani MH, MSM menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan luas di Aceh dan aktif membina para pengikutnya.
Modus mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka sendiri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran ajaran menyimpang dan segera melapor jika menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga ketertiban dan kemurnian akidah di tengah Masyarakat Aceh. (*)
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara
Baca juga: Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara
Baca juga: Program SLV di Aceh Singkil Berikan Hasil Nyata bagi Petani dan Lingkungan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU,
Aceh Utara
ajaran sesat
Aliran Sesat
Penyebar Ajaran Sesat
MPU Aceh Utara
Polres Aceh Utara
Prohaba.co
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.