Berita Pidie

Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut terdakwa MR Yani (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
CABJARI PIDIE - Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti terletak di pinggir Jalan Beureunuen-Sakti, Kecamatan Sakti, Pidie. JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa kasus penipuan rumah bantuan dengan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut terdakwa MR Yani (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Jumat (22/8/2025).

Terdakwa yang merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan secara berulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Kepala Cabjari Pidie, Yudha Utama Putra, SH, MR Yani menggunakan program fiktif bantuan Rumah Talangan (RTL) KP2 Aceh sebagai modus untuk menipu sejumlah warga.

“Terdakwa dituntut tiga tahun penjara dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Yudha Utama Putra, SH dikutip Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).

“Tuntutan tiga tahun penjara ini dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," lanjut Yudha Utama Putra.

Ia menyebutkan, tuntutan yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan mengakibatkan saksi korban Marjuni mengalami kerugian. 

Juga kerugian terhadap saksi korban lainnya yaitu Nurul Hakiki, Tisara, Eliana, dan Husna. 

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan merugikan orang banyak. 

Sementara faktor meringankan terdakwa adalah MR Yani menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

PENIPUAN RUMAH BANTUAN - Ketua KP2 Aceh, MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie saat diperiksa personel Reskrim Polres Pidie. MR telah ditahan Polres Pidie sejak, Kamis (10/4/2025), terkait kasus penipuan berkedok rumah bantuan.
PENIPUAN RUMAH BANTUAN - Ketua KP2 Aceh, MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie saat diperiksa personel Reskrim Polres Pidie. MR telah ditahan Polres Pidie sejak, Kamis (10/4/2025), terkait kasus penipuan berkedok rumah bantuan. (ISTIMEWA)

Baca juga: Polres Pidie Tahan Ketua KP2 Aceh Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Baca juga: Mengapa Minum Kopi Pagi Bikin Kita Lebih Bahagia, Berikut Penjelasannya

Ia menyebutkan, JPU menyatakan, adanya sejumlah barang bukti atau BB. 

Antara lain, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z sebagai pihak pertama dan Nurul Hakiki pihak kedua pada tanggal 10 Juni 2024.

Lalu, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z pihak pertama dan Nurul Hakiki sebagai pihak kedua, tanggal 2 September 2024. 

Kemudian, surat keterangan pengembalian dana RTL KP2 Aceh kepada no rekening BSI: 1052587413 atas nama Nurul Hakiki, tanggal 5 Maret 2025. 

Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH menjelaskan, sesuai fakta terungkap di persidangan, bahwa terdakwa MR meminta uang pada korban untuk rumah bantuan antara Rp 15 juta hingga 20 juta per orang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved