Berita Pidie
Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut terdakwa MR Yani (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut terdakwa MR Yani (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Jumat (22/8/2025).
Terdakwa yang merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan secara berulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menurut Kepala Cabjari Pidie, Yudha Utama Putra, SH, MR Yani menggunakan program fiktif bantuan Rumah Talangan (RTL) KP2 Aceh sebagai modus untuk menipu sejumlah warga.
“Terdakwa dituntut tiga tahun penjara dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Yudha Utama Putra, SH dikutip Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).
“Tuntutan tiga tahun penjara ini dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," lanjut Yudha Utama Putra.
Ia menyebutkan, tuntutan yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan mengakibatkan saksi korban Marjuni mengalami kerugian.
Juga kerugian terhadap saksi korban lainnya yaitu Nurul Hakiki, Tisara, Eliana, dan Husna.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan merugikan orang banyak.
Sementara faktor meringankan terdakwa adalah MR Yani menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Polres Pidie Tahan Ketua KP2 Aceh Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rumah Bantuan
Baca juga: Mengapa Minum Kopi Pagi Bikin Kita Lebih Bahagia, Berikut Penjelasannya
Ia menyebutkan, JPU menyatakan, adanya sejumlah barang bukti atau BB.
Antara lain, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z sebagai pihak pertama dan Nurul Hakiki pihak kedua pada tanggal 10 Juni 2024.
Lalu, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z pihak pertama dan Nurul Hakiki sebagai pihak kedua, tanggal 2 September 2024.
Kemudian, surat keterangan pengembalian dana RTL KP2 Aceh kepada no rekening BSI: 1052587413 atas nama Nurul Hakiki, tanggal 5 Maret 2025.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH menjelaskan, sesuai fakta terungkap di persidangan, bahwa terdakwa MR meminta uang pada korban untuk rumah bantuan antara Rp 15 juta hingga 20 juta per orang.
Ketua KP2 Aceh
Penipuan
penipuan rumah bantuan
Dituntut 3 Tahun
Kacabjari Pidie
bantuan Rumah Talangan (RTL)
Pidie
Prohaba.co
Laka Tunggal di Depan RSUD Sigli, Truk Fuso Hantam Pagar Masjid Attaqwa |
![]() |
---|
Jelang upacara HUT RI ke-80, 17 petugas Paskibraka Pidie Diduga keracunan makanan |
![]() |
---|
Site Manager Diduga Gelapkan Gaji Rp 600 Juta Proyek Tol Sibanceh, Ditangkap Polisi di Jakarta |
![]() |
---|
JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Keluarga Protes Pelayanan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Usai Pasien Meninggal di Ruang ICU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.