Berita Pidie
Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut terdakwa MR Yani (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan
Untuk meyakinkan korban, sebutnya, terdakwa MR membawa material berupa batu, pasir, kayu, dan semen ke tempat korban yang telah diambil uang Rp 15 juta.
"Dari Rp 15 juta yang diambil dari korban, kemudian terdakwa membeli material seperti batu, pasir, kayu, dan semen lima zak, yang menghabiskan uang sekitar Rp 4 juta,” terang Kacabjari.
“Namun, sampai semen keras, rumah tak kunjung dibuat. Jadi itu modus operandi yang dilakukan terdakwa," jelasnya.(*)
Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan
Baca juga: Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ di Pijay dan Ingin Pastikan Progresnya
Baca juga: Korem Lilawangsa Kirim Letda Andri Yanto Atlet Binaraga Ikut Asia WFF Universe 2025 di Malaysia
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa,
Ketua KP2 Aceh
Penipuan
penipuan rumah bantuan
Dituntut 3 Tahun
Kacabjari Pidie
bantuan Rumah Talangan (RTL)
Pidie
Prohaba.co
Laka Tunggal di Depan RSUD Sigli, Truk Fuso Hantam Pagar Masjid Attaqwa |
![]() |
---|
Jelang upacara HUT RI ke-80, 17 petugas Paskibraka Pidie Diduga keracunan makanan |
![]() |
---|
Site Manager Diduga Gelapkan Gaji Rp 600 Juta Proyek Tol Sibanceh, Ditangkap Polisi di Jakarta |
![]() |
---|
JPU Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara karena Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Keluarga Protes Pelayanan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Usai Pasien Meninggal di Ruang ICU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.