Berita Pidie

Ketua KP2 Aceh Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rumah Bantuan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menuntut terdakwa MR Yani (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR
CABJARI PIDIE - Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti terletak di pinggir Jalan Beureunuen-Sakti, Kecamatan Sakti, Pidie. JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa kasus penipuan rumah bantuan dengan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sigli. 

Untuk meyakinkan korban, sebutnya, terdakwa MR membawa material berupa batu, pasir, kayu, dan semen ke tempat korban yang telah diambil uang Rp 15 juta. 

"Dari Rp 15 juta yang diambil dari korban, kemudian terdakwa membeli material seperti batu, pasir, kayu, dan semen lima zak, yang menghabiskan uang sekitar Rp 4 juta,” terang Kacabjari. 

“Namun, sampai semen keras, rumah tak kunjung dibuat. Jadi itu modus operandi yang dilakukan terdakwa," jelasnya.(*)

Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan

Baca juga: Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ di Pijay dan Ingin Pastikan Progresnya

Baca juga: Korem Lilawangsa Kirim Letda Andri Yanto Atlet Binaraga Ikut Asia WFF Universe 2025 di Malaysia

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved