"Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya," ujar AKP Machfud.
Baca juga: Tiga Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen
Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Ditemukan kondom
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi.
Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android. Semuanya disita.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP ditambah lagi dengan keterangan korban, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk sembilan tersangka pelaku pemerkosaan.
Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu oleh polisi setempat untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Baca juga: Nodai Remaja di Kebun Sawit, Terbongkar saat Ibu Korban Baca Chat di HP Anaknya
Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun.
Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21).
Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.
Terhadap kelima tersangka yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.
Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa kelima tersangka kasus pemerkosaan tersebut.
Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara. (riz/dik)
Baca juga: Gadis Remaja Direkrut Jadi Kurir Sabu, Diupah 27 Juta
Baca juga: Darwati A Gani: Aceh Darurat Pemerkosaan Anak, Cegah Segera!, Anak Siapa pun Bisa Jadi Korban
Baca juga: Remaja Bireuen Ternyata Dibunuh Dua Warga Langkat