Kriminal

Oknum Guru di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Sudah Diamankan

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

PROHABA.CO, BULUKUMBA - Seorang oknum guru di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diciduk polisi karena dugaan kasus asusila.

Tindakan bejat sang guru itu terbongkar setelah sang murid yang menjadi korbannya curhat kepada orang tuanya.

Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, siswi yang jadi korban ternyata bukan satu.

Korban oknum guru yang masih honorer itu berjumlah tiga orang yang masih siswinya.

Pelaku berinisial MA, bertugas di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Kesemua murid MA yang menjadi korban pelecehan seksual masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Kasus itu telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.

Laporan itu menjadi dasar polisi untuk mengamankan MA pada Jumat, (29/4/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Selasa (3/5/2022).

"Statusnya masih diamankan di Polres Bulukumba," beber AKP Yusuf.

Baca juga: Oknum Guru Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?

Sesuai dengan keterangan korban, ada tiga orang yang sementara ini diketahui menjadi korban kejahatan MA.

"Iya, sesuai keterangan salah satu korban," tambahnya.

Terduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap tiga orang anak itu, sejak tahun 2021 lalu.

Aksi bejatnya dilakukan di dua lokasi, yakni dalam ruang kantor guru serta rumah terduga pelaku yang terletak di dekat sekolah tempatnya mengajar.

Sekedar diketahui, MA adalah guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih duduk dibangku kelas 4.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orangtuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba.

Kasus Lain di Pinrang

Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).

Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pulang Melayat, Seorang Ayah Pergoki Putrinya Dicabuli JMK

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan trauma pada korbannya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut.

"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," kata Tomy.

Ia mengatakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.

"Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan vonis," imbuhnya.

Belum diketahui pasti apakah SM akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang diterima.

Sebelumnya diberitakan, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.

Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor

SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).

SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Kronologi Kejadian

Aksi pencabulan itu berawal saat korban yang piket di pesantren tersebut.

SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.

Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Al-qur'an korban sudah sejauh mana.

Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.

Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.

Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya. (*)

Baca juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMK Diciduk Polisi

Baca juga: Pria Gowa Cabuli Dua Putrinya hingga Hamil 7 Bulan

Baca juga: Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Guru SD di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya, Pelaku Lancarkan Aksi di Ruang Guru dan Rumahnya,