Haba Medan

Siksa Orang Sampai Mati, Anak Bupati Langkat Cuma Dituntut 3 Tahun Bui

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi menjelaskan kenapa mereka menuntut terdakwa Dewa Peranginangin cs dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Pertama, alasannya karena lokasi penyiksaan tahanan atau lokasi kejadian berada di ruang private.

Sehingga, kegiatan Dewa Peranginangin yang akhirnya menghilangkan nyawa Sarianto Ginting dianggap tidak mengganggu ketertiban umum. 

"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa, karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti dan di perkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang besifat private," kata Indra.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Warga Tewas Ditembak, Kapolres Pelabuhan Belawan Diduga Berbohong

Baca juga: Tak Ditahan,Tersangka Kasus Kerangkeng Dikhawatirkan Hilangkan BB

Baca juga: Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia