Berita Nagan Raya

Gelapkan Dana COD, Kurir Jasa Ekspedisi di Nagan Dicokok Polisi

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum kurir J&T Express di Nagan Raya diamankan Polres Nagan Raya dalam kasus dugaan penggelapan uang COD sebesar Rp9.166.214, Sabtu (7/1/2023).

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya menahan pria berinisial MW (24 tahun) selaku kurir  J&T Express.

Ia diduga telah menggelapkan dana cash on delivery (COD) perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 9.166.214.

Penangkapan dan penahanan oleh polisi terhadap warga Gampong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, itu setelah terduga pelaku dilaporkan pihak perusahaan ke polisi.

MW ditangkap di kawasan Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Kuala,  Nagan Raya.

Tersangka penggelapan dana COD itu akhirnya dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres  Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud  menyebutkan, penahanan tersangka setelah pelaku resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra selaku koordinator di J&T Express Nagan Raya.

"Penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada Oktober 2022,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.

Baca juga: Gelapkan Dana COD, Kurir J&T Express di Nagan Raya Ditangkap

Baca juga: Terdakwa Kasus Penggelapan 1,4 Ton Beras tak Ditahan

Baca juga: Pertama Kali Main di Film Horor, Dewi Yull Penasaran

“Pada Minggu 16 Oktober itu, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket," sebut Kasat Reskrim kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD dari konsumen sebanyak Rp16.436.214.

Namun, setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, ia hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp7.270.000.

"Sebesar 9.166.214 rupiah lagi tidak disetor sehingga pelaku dilaporkan pihak  J&T ke Polres," paparnya.

Saat ini, ujar Kasat Reskrim, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres  Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan.

Pihak Polres juga melakukan koordinasi dengan JPU Kejari Nagan Raya untuk percepatan proses penyidikan kasus tersebut.

"Tersangka disangkakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya. (riz)

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Mio Milik Rekannya Babak Belur Dihajar Massa 

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Manggung, Dewi Perssik Bongkar Sosok Budianto yang Ternyata Mantan Suaminya

Baca juga: Penggelapan Uang Perusahaan yang Dilakukan FM, Sopir yang Ingin Bunuh Diri Akan Dilaporkan ke Polda