PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Tim Satres Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Neubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (19/1/2023)
Tersangka berinisial SS (34) berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Kamis (19/1/2023) di Desa Seunebok Pusaka Kecamatan Trumon Timur, sekitar pukul 20.00 Wib
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M, juga menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus di Geumpang Satu Pelaku Jadi Buronan
Baca juga: Minta Pertanggungjawaban, Seorang Wanita Hamil di Kotabaru Dihabisi Pacarnya
Baca juga: Tim Elang Nagan Raya Kembali Ringkus IRT Bandar Sabu
Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, Kata Kasat, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 17,03 gram serta uang tunai.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.(I)
Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba
Baca juga: Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu, 17 Gram Sabu-sabu Berhasil Disita
Baca juga: Ditangkap Jelang Nikah, Tahanan Narkoba Ijab Kabul di Mapolres