Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar
Baca juga: Pemilik Warung Coto Rudapaksa Penyandang Disabilitas Hingga Hamil, Beraksi saat Sepi
Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.
Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.
"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.
Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian.
Baca juga: Seorang Ayah Tiri di Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya
Baca juga: BEJAT, Aksi Sejoli Nekat Lakukan Perbuatan Mesum di Atas Sepeda Motor
Baca juga: BEJAT, Awalnya Minta Dipijat Guru Pesantren Ketagihan Cabuli Santri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil",