Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yaitu 8,69 gram bruto.
Kasat menambahkan, saat diinterogasi, IT mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H (DPO), dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.
“Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya. (zak)
Baca juga: Delapan Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap Polisi, Innova Reborn dan 4 Sepmor Disita
Baca juga: Polres Pidie Ringkus 14 Agen Agen Chip High Domino
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu di Pidie, Satu Lagi Masih Diuber