Kriminal

Sekeluarga Jadi Sindikat Narkoba di Surabaya, Simpan Sabu di Dalam Bra dan CD

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua perempuan kakak beradik, SAY (30) dan EAK (26) tertangkap membawa sabu dalam celana dalam dan bra.

“Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura.

Setelah itu diberikan kepada dua menantunya.

Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan,” kata Daniel.

EAK dan SAY kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.

Sedangkan BYR, AG, dan AGS masih dalam pencarian.

“Kami masih memburu BYR, AS dan AGS.

Ketiganya sudah masuk DPO,” ujar Daniel.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Berbahayakah Menggunakan Aluminium Foil untuk Memasak?

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemakai Sabu dan Ganja saat Gerebek Rumah di Lhokseumawe

Baca juga: Sedang Transaksi, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polisi