Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan, para pemilik juga harus membayarkan denda administrasi setiap ingin menebus hewan ternak tersebut.
Biaya administrasi itu sendiri juga diatur dalam qanun itu, dimana denda tertinggi mencapai Rp 500 ribu per hari dan terendah Rp 100 ribu per hari.
“Untuk kerbau itu denda administrasinya Rp 500 ribu per hari, sapi Rp 300 ribu per hari, dan kambing Rp 100 ribu per hari,” sebutnya.
Jika dalam waktu yang ditentukan para pemilik tidak juga melakukan penebusan, maka hewan ternak itu akan dilelang secara terbuka.(rb)
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Kios Ilegal, Untuk Segera Membongkarnya
Baca juga: Satpol PP dan WH Tertibkan Pedagang yang Nekat Jualan di Depan Museum Tsunami
Baca juga: Potensial Jadi Tempat Mesum, Jambo Khop di Ujung Karang Diobrak-abrik Satpol PP & WH
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Satpol PP Aceh Jaya Jaring 12 Ekor Ternak di Masjid dan Fasilitas Umum ,