Akibatnya korban tidak sadarkan diri.
"Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan dari pelaku bahwa korban telah disetubuhi," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/9/2023).
Baca juga: NGERI, Sebuah Mobil Hampir Terjun Bebas dari Lantai 2 Parkiran
Baca juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Banda Aceh Amankan 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja
Korban merasa syok dan mengalami sakit di organ intimnya.
Sehingga mengadu ke orangtuanya dan melayangkan laporan ke Polres Sampang.
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pria Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku di Iming-imingi Uang dan Ponsel
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya
Baca juga: Dikira Hilang, Remaja Putri Kabur karena Sering Diperkosa Ayah Tiri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Usia 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Aksi Dilakukan Usai Korban Minum Obat Tidur,