Berita Kriminal

Tiga Hari Keluar Penjara, Mantan Napi Bunuh Pacar

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka pembunuhan RA alias Alung (20) saat dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja,” ujar Bismo.

Alung pun kini telah ditetapkan tersangka.

Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Gagal Nikah, Wanita di Padang Bunuh Diri, Keluarga Pria Diduga Minta Mahar Rp 500 Juta

“Kita sudah tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana 15 tahun penjara,” bebernya.

Minta dihukum seumur hidup Keluarga Fitria, perempuan yang dibunuh pacarnya, Alung, di Bogor, meminta tersangka pelaku dihukum berat.

Ayah korban, Iwan Irawan, tak terima jika Alung hanya dihukum 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Iwan berharap Alung dihukum seberat-beratnya dengan penjara seumur hidup.

“Saya minta kepolisian hukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Ini menyangkut nyawa anak saya. Saya keberatan 15 tahun.

Harapannya seumur hidup,” kata Iwan, saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

Iwan tak menyangka kekasih anaknya itu menjadi pelaku pembunuh darah dagingnya sendiri. Ia mengungkapkan, hubungan asmara keduanya telah terjalin kurang selama satu tahun.

“Sudah setahun lah. Saya kenal dan sudah dianggap anak sendiri.

Dia sering main ke rumah,” kata Iwan.

“Tapi kok timbal baliknya begini.

Sampai dia bohong kalau anak saya meninggal karena jatuh dari motor, padahal dibunuh sama dia,” sambung dia.

Sejak peristiwa tragis itu, lanjut Iwan, pihak keluarga tersangka juga tidak menunjukkan iktikad baik.

Halaman
1234