Lalu, sejumlah petugas menangkap pelaku saat tengah berada di kamar kosnya.
“Pelaku RM dijerat Pasal pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka dihukum lima tahun penjara,” ungkapnya.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli Belasan Muridnya Akhirnya Ditangkap, 2 Minggu Ngumpet di Kebun
Baca juga: Pembobol Rekening Warga Bermodal Tusuk Gigi Ditangkap, Modusnya Mengganjal Kartu di Mesin ATM
Baca juga: Pelaku Kasus Asusila Bocah Laki-laki di Pariaman Ditangkap Setelah Korban Mengeluh pada Orang Tua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuli Bangunan di Surabaya Mencabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga Kos",