PROHABA.CO, SURABAYA - Pemuda dengan inisial RM (21) yang merupakan seorang kuli bangunan tega mencabuli balita 4 tahun yang masih tetangga kosnya di daerah Tenggilis Mejeyo.
Tersangka tega memasukkan sumpit dan kaki boneka barbie ke organ vital korban.
Orangtua korban mengetahui aksi tersebut setelah putrinya kesakitan ketika buang air kecil.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka berinisial RM itu sengaja menyasar korban, yang merupakan anak tetangga kosnya di daerah Tenggilis Mejoyo.
“Siang hari, saat orangtua korban sedang pergi bekerja, pelaku memanggil korban untuk diajak bermain di kamar pelaku,” kata Hendro, ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: BRAT SAKET, Seorang Ustadz Cabuli Siswi SD Korban Trauma Sekolah
Kemudian, tersangka memberikan sumpit mainan dan boneka barbie kepada korban agar digunakan untuk bermain.
Tak lama, pelaku malah menggunakan kedua benda itu untuk mencabuli korban.
“Saat korban bermain, pelaku menurunkan celana korban.
Lalu pelaku mengambil sumpit dan kaki boneka barbie dan dimasukkan ke kemaluan korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam mendapatkan perlakuan tersebut dari tersangka.
Lalu, bocah itu pulang dan tak menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya.
Akan tetapi, orangtua korban merasa ada kejanggalan, karena putrinya mengeluh sakit saat buang air kecil.
Baca juga: Mengaku Punya Ilmu Hitam, Seorang Ibu Muda di Surabaya Tega Menyiksa Anak Kandungnya
Baca juga: Dua Oknum PolisiTerlibat Kasus Sabu Diproses Pidana dan Etik, Begini Penjelasan Kapolres Aceh Utara
Akhirnya, bocah tersebut mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari tetangganya.
“Korban merasa kesakitan saat buang air kencing dan sampai sekarang masih trauma,” ucapnya.
Kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke aparat kepolisian.
Lalu, sejumlah petugas menangkap pelaku saat tengah berada di kamar kosnya.
“Pelaku RM dijerat Pasal pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka dihukum lima tahun penjara,” ungkapnya.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Purwakarta Cabuli Belasan Muridnya Akhirnya Ditangkap, 2 Minggu Ngumpet di Kebun
Baca juga: Pembobol Rekening Warga Bermodal Tusuk Gigi Ditangkap, Modusnya Mengganjal Kartu di Mesin ATM
Baca juga: Pelaku Kasus Asusila Bocah Laki-laki di Pariaman Ditangkap Setelah Korban Mengeluh pada Orang Tua
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuli Bangunan di Surabaya Mencabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga Kos",