Berita Kriminal

Mahasiswi di Indramayu Disekap dan Diculik Tiga Perampok

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka perampokan di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.

Kini, MA dan MF pun dijerat penyidik dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

“Sedangkan tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ucap dia.

 

Baca juga: Dua Gadis Woyla Diduga Dirampok di Ateung Teupat, Satu Orang Pingsan Ditendang

Baca juga: Polres Madiun Amankan 9 Perampok Truk Bermuatan Rokok, Satu Tersangka Mengaku Polisi

Baca juga: DOR, Akhirnya Balu Si Perampok Dihadiahi Timah Panas Pak Polisi Medan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswi Disekap dan Diculik Tiga Perampok di Indramayu, Pelaku Residivis Kasus Pencabulan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News