"Setelah memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku.
Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka," Hadi.
Adapun rinciannya sabu yang dikeluarkan dari dubur para tersangka, Rahma Dani membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku Dodi sebanyak 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram.
Kemudian, Abdul Rahman sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, Amirullah membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir, Wahyu memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku disuruh seorang perempuan biasa dipanggil Bu Adek untuk membawa sabu ke Tanggerang, Banten dengan imbalan Rp 7 juta.
"Kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta," pungkas Hadi.
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengusaha Muda, Terlibat dalam Jaringan Sabu
Baca juga: Bawa 3 Kg Sabu- sabu, Tiga Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Musnahkan 10 Kg Sabu dengan Semen dan Pasir
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Selundupkan Sabu ke dalam Perut melalui Anus, 5 Calon Penumpang di Kualanamu Ditangkap,