“Terhadap HA, kami persangkakan Pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” terangnya.(*)
Baca juga: Meski Virgoun Beri Nafkah, Inara Rusli Merasa Harus Kerja Demi Kebutuhan Anak, Masih Kurang?
Baca juga: Ada Shin Tae Yong KW di Ponorogo Jawa Timur, Jadi Rebutan Warga untuk Foto Bareng Saat Nobar
Baca juga: Bawa Sekarung Ganja dengan Sepmor, Pria Aceh Timur Diciduk Personel Polres Aceh Utara di Lhoksukon
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News