Senada, Psikiater Konsultan Adiksi RJS Sambang Lihum, Firdaus Yamani, menambahkan,pasien yang diduga mabuk kecubung bicaranya masih meracau.
Baca juga: Tiga Pria Mabuk Usai Ngelem Diamuk Warga, Lalu Diamankan Polisi Bersama Ibu Muda Gendong Bayi
Baca juga: 34 Orang Meninggal di India Setelah Konsumsi Minuman Alkohol Ilegal
"Bicaranya masih meracau atau meranyau," terangnya, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.
Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.
Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.
"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.
Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.
"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."
"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.
"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.
Baca juga: 3 Pelajar di Makassar Tewas Usai Pesta Miras, Oplos Alkohol 96 Persen dengan Minuman Bersoda
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Dua Pria Mabuk di Lokasi Bekas Terminal Keudah
Baca juga: SADIS, Seorang Oknum Polisi Mabuk Aniaya Istri Hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fenomena Mabuk Kecubung di Banjarmasin, 2 Orang Tewas, 39 Lainnya Dirawat di RSJ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News