PROHABA.CO, TANGERANG - Seorang pria berinisial MA (42) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan putri tirinya.
Kedua korban adalah anak kembar yang berinisial AMH (15) dan AHR (15).
Pelaku yang berdomisili Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, itu juga melakukan kekerasan terhadap anak tiri laki-laki, AKZ (15).
Pelaku MA menikah siri dengan ibunda korban berinisial M lima tahun yang lalu.
Pelecehan seksual tersebut terjadi di rumahnya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Sang ibu menikah siri dengan MA lima tahun yang lalu.
Ibunda korban kemudian melapor kepada tetangganya S (57) yang merupakan mantan Ketua RT.
Ibunda korban memergoki aksi bejat suaminya itu.
"Ibunya sudah tidak tahan, terus laporan ke saya bersama warga lainnya (berinisial) G," katanya, Senin (21/10/2024).
"Memang sejak kelas 5 SD. Sekarang kan sudah kelas tiga SMP," tambahnya.
Baca juga: Oknum Guru SD di Jaksel Jadi Buronan Polisi, Diduga Lecehkan Muridnya
Baca juga: Diduga 10 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Gunungkidul, Pelaku Kini Jadi Tersangka
Menurut ketua RT, M juga ingin pisah dari suaminya itu.
Setelah itu, laporan itupun dilanjutkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Minggu (13/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Di sana mereka dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporannya itu.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Senin (14/10/2024) malam.
Saat penangkapan warga dan organisasi masyarakat turut mengepung rumah pelaku.