Meskipun demikian, Novi menolak melaporkan balik AD karena tidak ingin memperpanjang masalah.
"Kami sudah menawarkan untuk melaporkan, tapi Novi menolak.
Dia berkata, 'Sudahlah, saya ikhlaskan, biarlah orang tahu sendiri,'" ungkapnya.
Dalam kasus ini, Novi dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 yang memiliki ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (*)
(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh)
Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Siram Air Keras ke Siswi SMP di NTT
Baca juga: WADUH, Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami
Baca juga: Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi di Asrama Kampus, Jukir di Makassar Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Dua Anak di Muratara Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip"
Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News.