Berita Kriminal

Akmal, Sopir Travel Sulsel yang Rudapaksa, Bunuh dan Membuang Penumpangnya ke Jurang,Begini Nasibnya

Penulis: Aisyah Hartin
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Setelahnya, pelaku membuang korban ke jurang.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dapat dijerat pasal berlapis.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku pembunuhan Mayat Yang Dicor di Bangka Belitung

Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

Tersangka juga ternyata adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

(Penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)

Baca juga: Polsi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun dalam Mobil di Aceh Utara

Baca juga: Oknum Perwira TNI di Makassar Kepergok Berduaan dengan Istri Dokter di Mobil, Begini Kejadiannya

Baca juga: Wanita Muda Asal NTT Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Tusuk Leher dan Wajah Korban

Artikel ini telah tayang dengan judul NASIB Akmal Sopir Travel Rudapaksa dan Bunuh Penumpangnya, Tega Buang Jasad Korban ke Jurang

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google news