Bahkan, beberapa waktu lalu, mereka juga sudah pernah melakukan perbuatan yang sama sebanyak satu kali di rumah tersebut.
"Mereka mengaku sudah dua kali melakukan hal tersebut.
Sebelumnya atau sekitar dua bulan lalu, OJ juga ada membawa DS menginap di rumah kontrakannya tersebut," jelas Tarmizi.
Terkait dengan kasus ini, ia mengimbau pemilik rumah kos atau tempat penginapan yang ada di gampong tersebut agar tak memberi izin kepada penghuninya untuk melakukan pelanggaran syariat Islam.
Jika masih kedapatan membiarkan atau memberikan fasilitas kepada pelanggar syariat Islam, sambungnya, gampong akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Mari kita mengisi bulan suci Ramadhan ini dengan ibadah dan perbuatan yang baik-baik.
Begitu juga pemilik penginapan, jangan hanya kedepankan materi, tapi membiarkan pelanggaran syariat di tempatnya," tutup Ketua Pemuda Gampong PB Seuleumak. (Serambinews.com/Zubir)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News