Khutbah Jumat

Dakwah Rasulullah di Makkah

Bulan lahirnya Rasulullah, pembawa Rahmat, untuk alam semesta, bulan barakah, bulan kenduri dan sedekah, juga bulan dakwah.

Editor: Muliadi Gani
PROHABA/M ANSHAR
MASJID RAYA BAITURRAHMAN - Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Pimpinan Dayah Darul ‘Ulum Al-Fata, Kayee Kunyet, Blang Bintang, Aceh Besar, Baba H Marwan Abdullah (insert), yang menjadi khatib Jumat di Masjid Raya Baiturrahman pada hari ini, 19 September 2025, akan menyampaikan khutbah dengan judul ‘Dakwah Rasulullah di Makkah.’ 

Tentang riba, Rasulullah menegaskan kepada mereka melalui firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.

”Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Menyangkut persoalan riba, coba kita sejenak menoleh ke negeri kita, khususnya Aceh, provinsi yang notabone-nya bersyariat Islam dalam sistem jual beli, utang-piutang/kredit-mengkredit, sewa-menyewa, dan gadai menggadai/ gala-menggala.

Apakah semua ini sudah sesuai dengan syariah atau masih berlaku sistem jahiliah yang sudah dihapus oleh Rasulullah lebih dari 1.400 tahun lalu?

Baca juga: Merawat Damai dengan Cinta

Dalam proses akad utang-piutang, kalau mengandung unsur manfaat kepada orang yang memberikan utang, maka itu adalah riba.

Contoh: kredit Rp10 juta, setelah dibayar menjadi Rp 14 juta.

Itu jelas manfaatnya mengalir kepada pemberi utang, maka tergolong riba.

Kredit kendaraan berupa roda dua atau roda empat dan sebagainya dalam akad Rp32 juta, tetapi setelah lunas ternyata sudah menjadi Rp38 juta, itu jelas riba.

Dalam kasus rental-merental, contoh rental mobil dengan aturan yang berlaku, kalau mengalami kerusakan/ kecelakaan harus diperbaiki oleh orang yang sewa, bahkan dalam masa perbaikan sewaannya harus dibayar, kepada siapa kembali manfaaatnya?

Pasti kepada orang yang meyewakan, jelas itu puntidak luput dari riba.

Padahal, sesungguhnya ketika kita kembali praktik kepada hukum/ syariat Allah yang terdapat dalam semua kitab fikih, kalau barang sewaan itu rusak maka terputus sewa, bukan dibayar oleh orang sewa.

Dalam praktik yang tersebut di atas di manakah letak syariahnya di Negeri Syariah?

Maka, di sinilah butuh perhatian serius dari pemerintah untuk menumpaskan praktik-praktik jahiliah ini agar masyarakat terlepas dari belenggu jajahan riba dalam bermuamalah sehari-hari karena pemimpin itu bertanggung jawab terhadap apa yang berlaku pada rakyatnya.

Rasulullah bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang dipimpinnya.”

Kalau rakyat berpahala dengan sebab kebijakan yang diterapkan oleh pemimpinnya, maka pemimpin itu juga mendapatkan aliran pahalanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved