Berita Abdya

Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis 180 bulan atau 15 tahun penjara kepada S alias Abu Perlak (68), seorang dukun

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE -  Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis 180 bulan atau 15 tahun penjara kepada S alias Abu Perlak (68), seorang dukun asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korban, sebut saja Bunga (15), berasal dari Banda Aceh dan mengalami kekerasan seksual berulang selama tinggal di rumah pelaku sejak tahun 2019 hingga 2022.

Putusan ini diakses dikutip Serambinews.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Blangpidie pada Rabu (24/9/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak secara berlanjut sesuai Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir kepada terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan dan menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Kronologi Kasus

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bermula pada 2019, ketika korban yang bernama samaran Bunga mengalami lumpuh setengah badan.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa SH, menjelaskan bahwa keluarga korban membawa Bunga ke rumah dukun S di Abdya untuk menjalani terapi alternatif.

Setelah diberikan minuman yang sudah dirajah, korban kembali ke Banda Aceh, namun kondisinya memburuk.

Keluarga pun memutuskan untuk kembali membawa korban ke rumah dukun tersebut.

Pelaku kemudian meminta agar korban tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab kabul antara keluarga korban dan pelaku. 

Karena korban adalah anak yatim, ijab kabul diwakili oleh pamannya.

Awalnya korban tinggal bersama keluarga di rumah pelaku, namun setelah beberapa minggu, keluarga kembali ke Banda Aceh untuk bekerja, sehingga korban tinggal seorang diri di rumah pelaku selama tiga tahun.

Baca juga: Dukun di Abdya Diduga Rudapaksa Pasien Remaja Lumpuh hingga Hamil, Kandungan Dipaksa Gugur

Pelecehan dan Kehamilan

Menurut jaksa, pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2020 saat korban hanya tinggal berdua dengan pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved