Berita Abdya

Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis 180 bulan atau 15 tahun penjara kepada S alias Abu Perlak (68), seorang dukun

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN TERSANGKA - Penyidik Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dukun rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025). Dukun di Abdya Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur 

 Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban hamil pada tahun 2021.

“Korban sempat hamil hingga usia kandungan empat bulan, lalu digugurkan oleh pelaku menggunakan ramuan tradisional,” ungkap Erlina.

Selama tinggal di rumah pelaku, korban tidak diizinkan pulang atau dijenguk oleh keluarganya.

Bahkan saat diizinkan pulang untuk ulang tahun, korban diwajibkan kembali ke Abdya.

Korban juga berada di bawah pengaruh pelaku melalui gelang atau jimat yang dipakaikan di tangannya, sehingga tidak mampu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.

Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Besar Rudapaksa Pasien di Bawah Umur Berkali-kali

Terungkap 

Pada tahun 2022, korban menjalani operasi tumor.

Saat itulah ibunya membuang gelang tersebut. 

Setelah operasi, korban akhirnya mampu menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya selama tinggal di rumah pelaku.

Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.

Setelah penyidikan, pelaku ditangkap dan ditahan.

“Korban mengalami trauma berat, sering termenung, berteriak, dan menunjukkan gejala gangguan psikologis,” tutup Erlina.(*)

Baca juga: Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh

Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Kakek di di Situbondo Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri  

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul Abdya Abu Perlak Divonis 15 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved