Berita Aceh Utara

Terpidana Narkoba Asnawi Kembali Ditangkap, Diduga Selundupkan Senpi ke Lapas Lewat Istri

 Asnawi, terpidana kasus narkoba seberat 950 gram sabu-sabu, kembali tersangkut kasus baru. Ia kini ditahan di Polres Aceh Utara atas dugaan ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
KASUS SABU - Foto kolase personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dan Asnawi, tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap dalam penggerebekan dramatis di kawasan Aceh Timur, Sabtu (26/4/2205) malam. Ia kini ditahan di Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan dan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Asnawi, terpidana kasus narkoba seberat 950 gram sabu-sabu, kembali tersangkut kasus baru.

Ia kini ditahan di Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan dan penyelundupan senjata api (senpi) ke dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Asnawi ditangkap pada 21 September 2025, sebelum akhirnya divonis dua hari kemudian, tepatnya 23 September 2025, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 950 gram atau hampir satu kilogram.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan empat teman Asnawi yaitu Abang, Yasir Saputra alias Cek Bren, dan Si Nok, serta Nurdin, sebagai buron.

Namun, penyidikan polisi menemukan fakta baru: Asnawi diduga membeli sepucuk revolver senilai Rp 33 juta melalui perantara istrinya, berinisial R, dari seseorang berinisial AD.

Senjata itu kemudian diselundupkan ke dalam lapas.

Kasus Asnawi berawal dari permintaan seorang buron bernama Abang, pada Rabu (23/4/2025) untuk mengambil sabu di kawasan Kandang, Kota Lhokseumawe. 

PERLIHATKAN BB SENPI - Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi pistol dan peluru yang disita dari tangan napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, baru-barau ini.
PERLIHATKAN BB SENPI - Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, SH, MH, MSM memperlihatkan barang bukti berupa senpi pistol dan peluru yang disita dari tangan napi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, baru-barau ini. (Polres Aceh Utara)

Baca juga: Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon

Setelah barang diterima, Asnawi berniat menjual narkotika tersebut dengan sepengetahuan Abang.

Lalu pada Sabtu (26/4/2025) dini hari, Asnawi mendapat telepon dari Nurdin (buron), yang menanyakan ketersediaan sabu seberat satu kilogram.

Asnawi menyanggupi dengan memberi kode transaksi “58”.

Bersama Yasir Saputra alias Cek Bren dan seorang pria bernama Nok (buron), ia berangkat menuju Aceh Timur dengan membawa sabu seberat satu kilogram, menggunakan mobil Mitsubishi Xpander BL 1283 KE.

Dalam perjalanan, Asnawi mengetahui rekannya, Yasir, membawa senjata api (senpi) rakitan.

Senjata tersebut kemudian digunakan Yasir saat melakukan perlawanan kepada petugas.

Sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman Masjid Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Asnawi bertemu dengan Wahyu (buron), anak buah dari Herinanda (dituntut dalam berkas terpisah).

Saat hendak memperlihatkan barang bukti sabu, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penyergapan.

Baca juga: Empat Bocah Meninggal dalam Kebakaran di OKU Timur, Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

Dalam upaya penangkapan, Yasir menembakkan senjata api jenis airsoft gun ke arah petugas hingga mengenai wajah salah satu anggota polisi.

Perlawanan itu membuat Yasir, Nok, dan Wahyu, berhasil melarikan diri.

Sedangkan Asnawi berhasil ditangkap.

Dari tangan Asnawi, Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 950 gram netto, satu kantong plastik hitam, satu HP, sepucuk senjata api jenis airsoft gun warna hitam bersama 10 butir peluru airsoft gun, dan satu mobil Mitsubishi Xpander BL 1283 KE.

Barang bukti sabu yang disita telah ditimbang di Pegadaian Syariah Lhoksukon dengan berat 950 gram netto, sebagian disisihkan 30,8 gram untuk sampel laboratorium.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik atau Uji laboratorium forensik Polda Sumut memastikan bahwa sabu tersebut mengandung metamfetamina dan tergolong Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.

Saat ini, Asnawi masih menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran senpi ilegal ke dalam lembaga pemasyarakatan. (*)

Baca juga: Napi Asal Aceh Timur Meninggal di Lapas Nusakambangan, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Baca juga: Terungkap! 5 Napi Lapas Calang Ditangkap Kasus Sabu Saat Razia Rutin, Pemasok Dibekuk di Banda Aceh

Baca juga: Satu Napi Kabur dari Rutan Singkil Berhasil Ditangkap, 3 Lagi Masih Diuber

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ini Kronologis Pria Beli Pistol Rp 33 Juta Diringkus dalam Kasus Narkoba, 3 Pelaku Masih Buron, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved