Berita Banda Aceh
Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Kg Ganja, 1 Kg Kokain dan 80 Kg Sabu, 22 Tersangka Ditangkap
peredaran narkoba berskala besar di sejumlah wilayah Aceh, dengan total barang bukti mencengangkan: 1,3 ton ganja, 80,5 kilogram sabu-sabu,
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Aula Presisi Polda Aceh pada Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa barang haram itu disita dari tiga wilayah berbeda, yakni Gayo Lues, Aceh Utara, dan Kota Sabang.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap dan membongkar peredaran narkotika dengan jumlah besar sepanjang tiga bulan terakhir di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar di sejumlah wilayah Aceh, dengan total barang bukti mencengangkan: 1,3 ton ganja, 80,5 kilogram sabu-sabu, dan 1 kilogram kokain.
Sebanyak 22 tersangka turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Aula Presisi Polda Aceh pada Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa barang haram itu disita dari tiga wilayah berbeda, yakni Gayo Lues, Aceh Utara, dan Kota Sabang.
“Semua pengungkapan kali ini dilakukan di daratan, tanpa keterlibatan operasi laut.
Seluruh operasi murni dijalankan oleh personel Direktorat Narkoba Polda Aceh,” ujar Irjen Marzuki.
Pengungkapan pertama terjadi pada 24 Juli 2025 di Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 14 karung goni berisi ganja seberat 501 kilogram.
Kemudian, pada 13 Agustus 2025, di wilayah yang sama, aparat kembali mengamankan enam karung berisi 175 bal ganja dengan berat total 183 kilogram.
Baca juga: Polres Aceh Timur Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Ganja ke Sumut, Dua Pengedar Ditangkap
Baca juga: Longsor di Tambang Emas Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal, Dua Selamat
Berlanjut pada 13 September 2025, satu kilogram kokain ditemukan warga di sekitar hutan bakau Gampong Iboih, Kota Sabang.
Barang itu terbungkus plastik hitam dan segera diamankan pihak kepolisian.
Sementara pada 30 September 2025, empat karung berisi 70 bungkus sabu disita di kawasan Aceh Utara.
Kapolda menyebutkan bahwa sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia dan rencananya akan diselundupkan ke Sumatera Utara menggunakan mobil.
Terakhir, pada 1 Oktober 2025, aparat kembali menggagalkan peredaran ganja di Gayo Lues, kali ini sebanyak 11 karung goni berisi 357 bal ganja kering seberat 405 kilogram.
Ancaman Hukuman dan Menyelamatkan 9,1 juta jiwa di Indonesia
Atas tindakan mereka, 22 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda Aceh menyebut, dari total sabu dan ganja yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Pemusnahan seluruh barang bukti dijadwalkan akan dilakukan pada sore hari di Mapolda Aceh, disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh, pejabat BNN, anggota Komisi III DPR RI, serta tokoh masyarakat setempat. (*)
Baca juga: Warga Sabang Temukan Paket Kokain 1 Kg Berbungkus Plastik Bertuliskan FedEx
Baca juga: Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Wagub Aceh Dorong Generasi Muda Melek Pasar Modal Syariah |
![]() |
---|
Wagub Aceh Lepas 45 Kafilah Menuju STQH Nasional 2025 di Kendari |
![]() |
---|
Viral Wanita Berkendara Tak Berbusana Lengkap di Banda Aceh, Bikin Gaduh Warga |
![]() |
---|
Kadisbudpar Aceh Sambut Positif Usulan Penambahan Nomenklatur Ekraf |
![]() |
---|
Listrik Padam, Layanan Perizinan DPMPTSP Aceh Terkendala: Puluhan Perangkat Elektronik Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.