Berita Lhokseumawe

Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Tipikor Banda Aceh

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa)

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
KASUS KORUPSI RUSUNAWA - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, Senin (6/10/2025) melimpahkan perkara dugaan korupsi Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri (Poltek) Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. proses hukum kasus yang menjerat empat orang tersangka. 

Selanjutnya, Jaksa pun menetapkan 4  tersangka.

Para tersangka adalah, pertama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera yang memenang tender pada proyek Rusunawa ini.

Kedua, T Faisal Riza, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Ketiga, Bambang Prayetno, yang sebelumnya merupakan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Serta yang keempat adalah Aulia Rizki.

Dia merupakan orang yang meminjam atau memakai bendera PT Sumber Alam Sejahtera dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik perusahaan tersebut.(*)

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Rusunawa PNL Bertambah Dua Orang

Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Baca juga: Puluhan Tiang Rambu Lalu Lintas Dicuri di Jalur Krueng Raya–Laweung, Keselamatan Pengendara Terancam

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkara Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved