Penghargaan Perwira Berprestasi
Kapolda Aceh Anugerahi Penghargaan ke AKP Dr Boestani, Ratusan Kasus Diungkap, Terbanyak se-Aceh
Jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 149 persen, yakni pada periode tersebut pihaknya menerima 222 laporan, dan berhasil menuntaskan 330 perkara
Jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 149 persen, yakni pada periode tersebut pihaknya menerima 222 laporan, dan berhasil menuntaskan 330 perkara
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyerahkan plakat dan piagam penghargaan kepada AKP Dr Boestani S.H., M.H., M.S.M.
Penghargaan yang diberikan di sela-sela acara Rakernis dan Evaluasi Kerja Satrekrim Jajaran Polda Aceh, berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (29/10/2025) pagi.
Sedangkan penghargaan ini diberikan atas capaian Satreskrim Polres Aceh Utara dalam penyelesaian kasus pidana umum ataupun pidana khusus terbanyak dari seluruh Satrekrim jajaran Polda Aceh, periode 1 Januari-20 Oktober 2025.
Dimana pada periode tersebut, AKP Dr Boestani masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Aceh Utara.
Sedangkan dalam waktu dekat, dia juga akan pindah tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Penunjukan di posisi yang baru tersebut sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, nomor ST/634/X/KEP.3/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo atas nama Kapolda Aceh.
Baca juga: AKP Bustani, Perwira Polisi yang Banyak Gelar Akademik, Kini Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara
Baca juga: Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon
AKP Dr Boestani, kepada Serambinews.com, menjelaskan, penghargaan ini diberikan karena pada periode 1 Januari -20 Oktober 2025, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menyelesaikan perkara tertinggi dari seluruh Satreskrim jajaran Polda Aceh.
Jumlah perkara yang diselesaikan mencapai 149 persen, yakni pada periode tersebut pihaknya menerima 222 laporan, dan berhasil menuntaskan 330 perkara.
"Ada 108 perkara tunggakan pada periode sebelumnya yang terselesaikan diperiode ini," tegasnya.
Dari ratusan kasus yang berhasil dituntaskan ada sejumlah kasus yang memang sempat menjadi perhatian publik, sehingga saat ini Satreskrim Polres Aceh Utara di bawah komando AKP Dr Boestani mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk dari unsur ulama.
Kasus-kasus menjadi sorotan publik dan berhasil diselesaikan seperti kasus senjata api penembakan personel Satres Narkoba Polres Aceh Utara.
Lalu, kasus rokok ilegal, kasus millah abraham, pencurian kendaraan bermotpr (curanmor) 43 unit sepmor.
Baca juga: Polres Aceh Utara Periksa 12 Saksi Terkait Obat Ilegal dan Jamu Palsu dan Kirim Sampel ke BPOM Aceh
Baca juga: Kasus Bullying Anak, Polres Aceh Utara Periksa Delapan Saksi
Kemudian kasus penipuan yang banyak korban, kasus pengungkapan senjata api di Lapas Kelas II B Lhoksukon, ilegal logging, obat ilegal, korupsi minyak ilegal dan banyak kasus lainnya yang mampu dituntaskan.
Diakuinya, keberhasilan ini pastinya tidak lepas dari doa orang tua, dukungan pimpinan, para personel Polres Aceh Utara secara umum, dan khususnya Personel Satreskrim Aceh Utara yang bekerja ekstra dan membanggakan.
"Tapi pastinya keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan Pemkab Aceh Utara dan seluruh masyarakat Aceh Utara," katanya.
Kepada Kapolda Aceh, AKP Boestani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas penghargaan yang dianugerahkan.
Karena ini menjadi motivasi luar biasa untuk terus meningkatkan lapis-lapis kemampuan prestasi kinerja ke depannya.
Serta bisa menjadi evaluasi diri di dalam pelaksanaan tugas, mengingat tugas-tugas yang diemban oleh Satreskrim sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat yang harus dihadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang humanis.
"Tapi pastinya dengan penghargaan ini tidak membuat saya berpuas diri dan berbangga hati,
Tetapi akan menjadi motivasi untuk terus melaksanakan tugas-tugas yang berdinamika dengan hasil yang luar biasa," demikian AKP Dr Boestani.
Mengenal AKP Dr Boestani
Untuk diketahui, AKP Boestani yang merupakan suami Ners. Amalia, AM. Keb., S.Keb ini mulai karirnya di Polri pada tahun 1997 melalui jalur Pendidikan Pertama Bintara Polri.
Lalu pada tahun 2013, dia pun lulus Sekolah Inspektur Polisi.
Setelah mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi dan dilantik di Sukabumi selama 5 bulan lebih, dia pun resmi menjadi perwira dengan pangkat Ipda.
Selama menjadi perwira, dia telah menempati sejumlah posisi dijajaran Polda Aceh.
Diawali menjadi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe. Lalu pada tahun 2015 menjadi Kanit Tipikor dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Setelah itu, ayah empat anak ini kembali ditugaskan ke Polres Lhokseumawe, sehingga menduduki jabatan Kapolsek di sejumlah Polsek.
Pada tahun 2020, Bustani kembali bertugas di Polda Aceh di bagian Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Tidak lama kemudian, atau pada tahun 2021, dipercayakan menjadi Kasat Reskrim Polres Bener Meriah.
Sekitar 2 tahun kemudian, dia pun menjadi Kanit III Subdit III dan Subdit I Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pada akhir tahun 2023 lalu, AKP Boestani juga telah selesai mengikuti pendidikan Staf dan Pimpinan Pertama (Sespima) Angkatan ke 70 di Sespim Polri Lembang Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap Mantan Vokalis Band Aceh, Sabu 1,87 Kilogram Disita
Saat Sespim ini, AKP Bustani berhasil meriah tiga penghargaan yang menjadi sebuah kebanggaan dan mengharumkan Polda Aceh di Sespim Polri.
Ketiga penghargaan yag diraih pria kelahiran 23 Juli 1978 tersebut adalah pertama, Serdik Cendekia, Trengginas (Lari tercepat, push up, full up dan suttle run).
Kedua, Serdik Literasi Terbaik (Penerbitan 3 buku selama di Lemdik).
Serta yang ketiga, Serdik Leader Expo Taskap Terbaik ( Pameran Hasil Karya Ilmiah).
Pada awal tahun 2025, dia dipercayakan sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, sebelum dipindahkan sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Selama delapan bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani banyak mengungkap kasus besar.
Kini dia pun dipercayakan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Baca juga: Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa
AKP Boestani juga pernah tercatat sebagai tim Pengkajian dan Penelitian Asuhan Kapolda Aceh dan menjadi dosen S1 dan Pasca Fakultas Hukum di Universitas Negeri Malikussaleh Aceh Utara/Lhokseumawe sudah berjalan sekian tahun lamanya dengan status Dosen NIDK.
Di samping itu, pada pendidikan umum, pria asal Blang Geulinggang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan ini juga telah meraih sarjana hukum di Unimal Aceh Utara, meraih magister hukum di Sumatera Utara, meraih gelar Doktor di Semarang.
Setelah meraih gelar doktor, AKP Bustani menyelesaikan lagi Akademiknya di Manajemen Keuangan Daerah Unimal Lhokseumawe.
Informasi terbaru, dalam waktu dekat ini, dia juga akan menyelesaikan study S2 sekaligus dalam 3 konsentrasi, yakni Magister Kebencanaan, Magister Kenotariatan di Unsyiah, serta Magister Teknik di Unimal Lhokseumawe.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul AKP Dr Boestani Terima Penghargaan dari Kapolda Aceh, Ini Sebabnya, https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/994622/akp-dr-boestani-terima-penghargaan-dari-kapolda-aceh-ini-sebabnya
Irjen Pol Marzuki Ali Basyah
AKP Dr Boestani
Kasat Reskrim Aceh Utara
Kasat Reskrim Lhokseumawe
Hotel Amel Convention Hall
Satreskrim Polres Aceh Utara
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah
Sespim Polri Lembang
Berita Lhokseumawe
Berita Aceh
Prohaba.co
Harian Prohaba
| Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU |
|
|---|
| Pasangan Muda di Karawang Tertangkap Usai Buang Bayi Baru Lahir dengan Mulut Dilakban |
|
|---|
| Band Rock Radiohead asal Inggris Enggan Manggung di Israel Selama Netanyahu Masih Berkuasa |
|
|---|
| Persiraja Akhiri Rekor Positif di Kandang PSMS Medan, Takluk 0 -1 |
|
|---|
| Wakil Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Duta Besar Bahrain di Bandara SIM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.