Sabtu, 25 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Beutong

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua orang pelaku tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan

Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/Rizwan
KASUS PENGEROYOKAN - Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal. Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap dua orang pelaku tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam.(Serambinews.com/Rizwan) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Nagan Raya menangkap dua tersangka pengeroyokan di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong.
  • Kejadian berlangsung 22 Januari 2026, korban dipukul secara bersama-sama hingga mengalami luka.
  • Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA -  Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap dua orang pelaku tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) malam.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka masing-masing berinisial A (42) dan AF (43), warga Kabupaten Nagan Raya. 

Keduanya terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang sah.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Sita 81 Paket Narkotika

Baca juga: Viral Orang Tua Ditagih Rp 37,5 Juta Usai Bayi Meninggal, RS Adam Malik Buka Suara

Kronologi

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban berada di sebuah pondok di lahan miliknya.

Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka,” jelas AKP Muhammad Rizal.

Atas kejadian tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan dijerat Pasal 262 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” tambahnya.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved