Berita Banda Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Ritel Modern Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026).
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Banda Aceh menindak sebuah gerai di Lampaseh karena menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan Ramadhan.
- Petugas menyita rice cooker, ayam goreng, dan nasi siap saji, serta memanggil pengelola untuk memberikan keterangan dan menandatangani surat pernyataan.
- Kasatpol PP-WH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketenteraman masyarakat dan memastikan aturan syariat Islam dipatuhi selama Ramadhan.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026).
Penertiban dilakukan setelah gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan, yang jelas melanggar aturan dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut, sehingga petugas segera turun ke lapangan.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi.
Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji.
Baca juga: Mendag Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Pante Teungoh Pidie
Semua barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk diproses lebih lanjut.
Muhammad Muda menegaskan bahwa tindakan ritel modern tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H.
Seruan tersebut secara tegas melarang rumah makan, kafe, mall, maupun supermarket menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Selain menyita barang bukti, pihak pengelola ritel juga diminta hadir ke kantor Satpol PP-WH untuk memberikan klarifikasi.
Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tegas Muda.
Baca juga: Jual Makanan di Siang Hari, Satpol PP Banda Aceh Razia Toko dan Pedagang di Peunayong
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen aparat dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.
Berita Banda Aceh
Satpol PP WH Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh
Jual Makanan di Siang Hari
Ramadhan 2026
Puasa
Ritel Modern
Lampaseh
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
| Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Arsitektur dan Kebencanaan DR3 2026 |
|
|---|
| Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Penadah Motor Curian |
|
|---|
| Bob Hasan Tegaskan Dana Otsus Aceh Bisa Naik Jadi 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu |
|
|---|
| Mualem: Aceh Butuh Rp40 Triliun, Dorong Dana Otsus Harus Ditingkatkan 2,5 Persen |
|
|---|
| Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Satpol-PP-WH-Kota-Banda-Aceh-mengamankan-barang-bukti-ayam-goreng.jpg)