Minggu, 19 April 2026

Berita Banda Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Ritel Modern Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026).

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
BARANG BUKTI - Personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan barang bukti ayam goreng, satu buah rice cooker, serta delapan bungkus nasi siap saji dari sebuah ritel modern, gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP-WH Banda Aceh menindak sebuah gerai di Lampaseh karena menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan Ramadhan.
  •  Petugas menyita rice cooker, ayam goreng, dan nasi siap saji, serta memanggil pengelola untuk memberikan keterangan dan menandatangani surat pernyataan.
  • Kasatpol PP-WH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketenteraman masyarakat dan memastikan aturan syariat Islam dipatuhi selama Ramadhan.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026).

Penertiban dilakukan setelah gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan, yang jelas melanggar aturan dan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut, sehingga petugas segera turun ke lapangan.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi.

Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji.

Baca juga: Mendag Sidak Harga Bahan Pokok di Pasar Pante Teungoh Pidie

Semua barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk diproses lebih lanjut.

Muhammad Muda menegaskan bahwa tindakan ritel modern tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 H.

Seruan tersebut secara tegas melarang rumah makan, kafe, mall, maupun supermarket menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Selain menyita barang bukti, pihak pengelola ritel juga diminta hadir ke kantor Satpol PP-WH untuk memberikan klarifikasi.

Mereka diwajibkan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan keterangan lebih lanjut,” tegas Muda.

Baca juga: Jual Makanan di Siang Hari, Satpol PP Banda Aceh Razia Toko dan Pedagang di Peunayong

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen aparat dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved