Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Timur

19 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand, Pemkab Surati Kemenlu

Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur kembali ditangkap oleh otoritas Thailand pada Rabu (11/3/2026). Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
KAPAL NELAYAN - Kapal nelayan KM. Anak Manja 02 saat berlayar di Kuala Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu. Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur kembali ditangkap oleh otoritas Thailand pada Rabu (11/3/2026). Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas wilayah dan memasuki zona perairan Thailand. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Sebanyak 19 nelayan asal Aceh Timur kembali ditangkap oleh otoritas Thailand pada Rabu (11/3/2026).

Mereka ditangkap karena diduga melanggar batas wilayah dan memasuki zona perairan Thailand.

Melansir informasi yang diterima Serambinews.com pada Jumat (13/3/2026) menyebutkan, para nelayan berangkat menggunakan dua kapal.

Kapal pertama, KM Anak Manja 02, ditumpangi 13 Anak Buah Kapal (ABK) dan satu kapten.

Kapal kedua, KM Jalur Gaza, membawa empat ABK dan satu kapten.

Adapun nama-nama nelayan di KM Anak Manja 02 antara lain Adnan Bin Usman (Kapten), Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michsom, Muzakir Bin Abdul Rahman, Musliady Bin N. Mait, Zulkifli Bin M. Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cutali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N. Mait, Muhammad Yunus Bin Abdullah, dan Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin.

Sementara itu, KM Jalur Gaza ditumpangi oleh Zarkasyi Bin Zamalludin (Kapten), Hamdani Bin Abubakar, Samsulbahri Binti Nurdin Amin, Yahdi Kumullah, dan Syarkawi Bin Ismail.

Menanggapi penangkapan tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan pihaknya telah menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia.

Tujuannya adalah untuk memastikan keberadaan para nelayan dan meminta kepastian hukum atas kasus yang menimpa mereka.

“Kita sudah menyurati Kemenlu, untuk mengetahui di mana nelayan itu saat ini, dan juga meminta kepastian hukum,” ujar Iskandar.

Kasus penangkapan nelayan Aceh di perairan negara tetangga bukan kali pertama terjadi.

Pemerintah daerah berharap adanya koordinasi intensif dengan Kemenlu agar para nelayan segera mendapatkan perlindungan hukum dan bisa kembali ke tanah air dengan selamat.

Baca juga: 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand Diduga Langgar Batas Wilayah

Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-25 Ramadhan: Akan Terbebas dari Siksa Kubur

Kronologis Dua Kapal Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand

Sebelumnya, dua unit kapal penangkapan ikan asal Pelabuhan Perikanan Idi (PPI) Seuneubok Baroh Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan ditahan oleh otoritas keamanan laut Thailand pada Rabu (11/3/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved