Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Pascabencana Harus Berdampak Langsung pada Masyarakat  

Sekda Aceh, M Nasir menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA/HO
TKD ACEH - Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, bersama Irjen Kemendagri rapat Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Tranfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana dengan kabupaten/ kota yang terdampak dan SKPA terkaiat di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3/2026).(Istimewa/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Sekda Aceh, M Nasir, menekankan bahwa tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
  • Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan untuk memastikan anggaran TKD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pemerintah daerah didorong meningkatkan koordinasi lintas SKPA, mengantisipasi potensi korupsi, dan fokus pada percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Aceh, M Nasir, pada saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

M Nasir menyampaikan, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan perbaikan dan pembangunan kembali memiliki ruang fiskal yang memadai sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara lebih terarah.

“ Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M Nasir.

Pada kesempatan itu Sekda juga memaparkan secara langsung rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya.

Baca juga: Wagub Dek Fadh Ikuti Rapat Penyesuaian TKD Bersama Mendagri

Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

Lebih lanjut, Sekda menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

Sementara itu, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yangdisampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, dijelaskan bahwa pelaksanaan monev ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang, setelah tahapan desk hari ini, dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada hari berikutnya.

Baca juga: Oknum Babinsa Diduga Aniaya Dua Warga di Flores Timur, Dandim Janji Proses Hukum

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, ia mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh SKPA, khususnya dalam penyediaan data yang dibutuhkan. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved