Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN LAMPUNG
KASUS PENGGEREBEKAN - Foto Ilustrasi penggerebekan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang remaja yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam berupa khalwat. Keduanya diketahui masih berstatus di bawah umur dan diamankan setelah digerebek oleh Tim Pageu Gampong Kampung Baru di sebuah rumah kos di Kecamatan Baiturrahman, Minggu (12/4/2026). 

Rizal berharap, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pemilik kos lainnya di Banda Aceh, mengingat banyaknya hunian sewa di kawasan tersebut.

Ia menekankan pentingnya peran pemilik kos dalam mengawasi penghuni serta memberikan imbauan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait penerapan syariat Islam.

“Diharapkan para pemilik kos dapat terus melakukan pengawasan dan mengingatkan para penghuni agar tidak melanggar aturan.

Semua kasus akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Diduga Lakukan Khalwat, Warga Gerebek Sepasang Non-Muhrim di Konter Pulsa Langsa

Baca juga: BSI Perkenalkan Investasi Emas Semudah Membeli Secangkir Kopi

Baca juga: Fajar Julian Penjaga Pasokan Batu Bara PLTU Nagan Raya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved