Berita Kriminal

Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.

Editor: Muliadi Gani
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KONFERENSI PERS - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka didampingi Kasat Reskrim, AKP Welliwanto Malau dan Kasi Humas, Iptu Hariddin menunjukkan gambar janin hasil aborsi saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025). 

Penelusuran kepolisian mengarah pada jaringan yang lebih luas dan akhirnya mengamankan enam tersangka.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Sementara pelaku yang membantu atau memfasilitasi, termasuk pengedar obat, dijerat Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal.

Selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan keselamatan dan kesehatan perempuan.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama tambahan. Namun, untuk menjaga kelancaran penyelidikan, belum dapat kami publikasikan,” tutup AKP Welliwanto.

Baca juga: Kebakaran di Kota JuangBireuen, Satu Rumah Hangus, Satu Rumah Terdampak

Baca juga: Bupati Aceh Besar Buka Meuseuraya Festival 2025, Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah

Baca juga: Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved