Berita Kriminal
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan jaringan pelaku lintas daerah.
Penelusuran kepolisian mengarah pada jaringan yang lebih luas dan akhirnya mengamankan enam tersangka.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Sementara pelaku yang membantu atau memfasilitasi, termasuk pengedar obat, dijerat Pasal 194 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik aborsi ilegal.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut membahayakan keselamatan dan kesehatan perempuan.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama tambahan. Namun, untuk menjaga kelancaran penyelidikan, belum dapat kami publikasikan,” tutup AKP Welliwanto.
Baca juga: Kebakaran di Kota JuangBireuen, Satu Rumah Hangus, Satu Rumah Terdampak
Baca juga: Bupati Aceh Besar Buka Meuseuraya Festival 2025, Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah
Baca juga: Sejoli di Tangsel Aborsi dan Buang Janin Hasil Hubungan Gelap
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enam Orang Ditahan dalam Kasus Aborsi di Kendari, Polisi Pastikan Ada Tersangka Lain,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Cemburu, Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Wanita Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Sleman, Ada Luka Sayatan di Leher |
|
|---|
| Pemuda di Ciamis Bacok 4 Orang Anggota Keluarga, Satu Meninggal, 3 Luka-luka |
|
|---|
| Ditegur karena Merokok di Kamar, Pria di Pasar Minggu Jaksel Tega Bunuh Kakak Ipar Pakai Palu 5 Kg |
|
|---|
| Cekcok Soal Motor Warisan, Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Tanah Patah Bengkulu Saat Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolresta-Kendari-Kombes-Pol-Edwin-Louis-Sengka-didampingi-Kasat-Reskrim-AKP-Welliwanto-Malau.jpg)