Senin, 1 Juni 2026

Oknum Guru SMA di Padang Digerebek Bersama Pelajar Pria di Toilet, Disdik Sumbar Proses Pemecatan

Seorang oknum guru SMA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (58) tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar pria berinisial LVSZ

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Padang/Istimewa/Satpol PP Padang  
HUBUNGAN SESAMA JENIS - Guru ASN S (58) diamankan Satpol PP Padang bersama pasangan sesama jenisnya LVSZ (18), Senin (16/12/2025). Oknum ASN guru tersebut tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar LVSZ (18) saat diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi, Senin (15/12/2025). Oknum Guru SMA di Padang Digerebek Bersama Pelajar Pria di Toilet, Disdik Sumbar Proses Pemecatan 

Ringkasan Berita:
  • Oknum guru SMA ASN di Padang berinisial S (58) digerebek bersama mantan pelajar pria LVSZ (18) di toilet masjid.
  • Kasus diselesaikan melalui mediasi Satpol PP, kedua pihak berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma sosial.
  • Dinas Pendidikan Sumbar mengambil langkah tegas, memproses pemecatan guru tersebut karena mencoreng dunia pendidikan dan melanggar etika.

 

PROHABA.CO, PADANG - Seorang oknum guru SMA pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), digerebek saat sedang berduaan dengan pria muda di dalam toilet, diduga sedang berbuat perilaku menyimpang. 

Peristiwa ini terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (15/12/2025), mengejutkan masyarakat luas.

Seorang oknum guru SMA berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S (58) tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar pria berinisial LVSZ (18) di dalam toilet sebuah rumah ibadah di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kejadian sekitar pukul 10.45 WIB itu langsung menimbulkan kegaduhan dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pelaku diamankan oleh pengurus rumah ibadah bersama warga setempat.

Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua turut disita.

Setelah diamankan, keduanya diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Bogor Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Masjid, Pelaku Dihajar Warga

Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Satpol PP kemudian melakukan mediasi sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan. 

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa mediasi dilakukan dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Proses mediasi dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, yang bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Mediasi dihadiri oleh kedua pihak beserta keluarga masing-masing.

Dalam kesepakatan, S dan LVSZ berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dianggap melanggar norma sosial dan meresahkan masyarakat.

Pihak keluarga juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved