Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Tragedi Malam Lebaran: Suimih Dibunuh dan Dimutilasi Suami Siri di Samarinda

Lima jam sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Eid, seorang perempuan bernama Suimih binti Chamim (35) meregang nyawa di tangan suami sirinya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan  
KASUS MUTILASI - Inafis Polresta Samarinda evakuasi potongan tubuh di Samarinda. Kasus terungkap dari dua bocah yang menemukan karung berisi potongan tubuh saat bermain di Gang Nawasari. Korban diduga dimutilasi menjadi tujuh bagian dan ditemukan di dua lokasi berbeda.  

Jasad Suimih ditemukan warga pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 Wita.

Penemuan ini segera memicu perburuan polisi. Kurang dari 12 jam kemudian, tepatnya Minggu dini hari pukul 01.00 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman R di Jalan Anggur.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang segera bergerak setelah laporan warga.

“Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, J alias W dan R dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Tersangka yang Mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi Jatim Dinyatakan Psikopat Narsistik

Baca juga: PT MPG Luncurkan Kampanye “Hati Hangat untuk Idul Fitri”, Apresiasi Karyawan yang Tetap Bertugas

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved