Berita Kriminal
Tragedi Malam Lebaran: Suimih Dibunuh dan Dimutilasi Suami Siri di Samarinda
Lima jam sebelum umat Muslim melaksanakan shalat Eid, seorang perempuan bernama Suimih binti Chamim (35) meregang nyawa di tangan suami sirinya
Jasad Suimih ditemukan warga pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 13.30 Wita.
Penemuan ini segera memicu perburuan polisi. Kurang dari 12 jam kemudian, tepatnya Minggu dini hari pukul 01.00 Wita, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediaman R di Jalan Anggur.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang segera bergerak setelah laporan warga.
“Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Aula Mako Polresta Samarinda.
Atas perbuatannya, J alias W dan R dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Tersangka yang Mutilasi Uswatun Khasanah di Ngawi Jatim Dinyatakan Psikopat Narsistik
Baca juga: PT MPG Luncurkan Kampanye “Hati Hangat untuk Idul Fitri”, Apresiasi Karyawan yang Tetap Bertugas
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Dugaan Pencabulan Anak oleh Vokalis Band di Kendari Terbongkar |
|
|---|
| Misteri Kematian Wanita Boyolali Usai Santap Sate Kiriman Ojol, Polisi Dalami Dugaan Keracunan |
|
|---|
| Tragis! Mama Muda 24 Tahun di Konawe Selatan Tewas Diduga Dianiaya Suami dengan 28 Luka Memar |
|
|---|
| Tergiur Upah Rp1 Juta, IRT Karanganyar Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen Saat Besuk Suami |
|
|---|
| Polisi Karawang Tangkap Security Hotel Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Inafis-Polresta-Samarinda-evakuasi-potongan-tubuh-di-Samarinda.jpg)