Kriminal
Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun
Pasangan pengantin baru berinisial MR (21),warga sebuah desa di Kecamatan Pidie dan wanita AS (19), warga sebuah gampong di Kecamatan Glumpang Tiga...
Pun demikian, kedua terpidana zina itu tetap disebat masing- masing 100 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pidie, kepada Prohaba, Rabu (6/10/2021) menjelaskan, empat terdakwa yang menjalani sebat dengan rotan itu dilaksanakan berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Baca juga: Youtuber Digerebek Mesum dalam Mobil di Kota Langsa
Jumlah uqubat takzir cambuknya masing-masing 100 kali, tanpa dikurangi masa penahanan selama terdakwa ditahan dalam sel ketika persidangan berlangsung.
"Kalau perkara hudud atau zina ya memang tidak dikurangi dengan masa penahanan terdakwa selama di penjara saat mejalani sidang di Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Kecuali kasus maisir, jumlah sebatnya ya memang dikurangi selama terdakwa ditahan di penjara," ujarnya.
Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Sigli, Muji Hendra SHI MAg, mengatakan pelaksanaan cambuk itu dilakukan oleh eksekutor sesuai dengan SOP.
Sebab, berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2017, antara lain diatur bahwa algojo boleh mengambil kuda-kuda saat mengayunkan rotan ke punggung terpidana. "Boleh mengayunkan rotan lebih tinggi.
Sebab, saat pelaksanaan cambuk itu tidak boleh kasihan.
Cambuk itu hendaknya menjadi pelajaran bagi terhukum juga bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat," jelasnya. (naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/terpidana-zina-dicambuk-di-halaman-tengah-kantor-kejari-pidie.jpg)