Kriminal
Nekat Jadi Pengedar, IRT di Langsa Diringkus Polisi
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4,76 ...
PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4,76 gram.
Ironisnya, tersangka merupakan ibu rumah tangga (IRT) berinisial wanita CLW (33), warga Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
“Tersangka CLW ditangkap bersama barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Minggu (5/12/2021).
Kasat Resnarkoba merincikan, tersangka CLW masyarakat setempat.
Baca juga: Miliki Sabu 1,72 Gram Sabu, Seorang Warga Desa Perapat Timur Ditangkap
Baca juga: Perempuan Pemeran Video Syur di Bandara Yogya Diciduk Polisi
“Atas laporan itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan diamankan CLW serta barang bukti lima paket sabu yang disembunyikan di bawah kompor dapurnya,” jelas Iptu Kepada penyidik, terang Iptu Imam Azis, tersangka CLW mengakui sabu-sabu itu miliknya yang ia beli dari seseorang berinisial S yang kini masih buron seharga Rp 2.800.000.
Tujuannya, sabu-sabu dijual kembali tersangka untuk mendapat keuntungan. “Kini tersangka CLW sudah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S masih dalam proses penyelidikan,” tandas Kasat Resnarkoba. (zb)
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya, Satu Orang Lagi Buron
Baca juga: Miliki 12 Bungkus Sabu-Sabu, Petani Agara Diringkus Polisi, Sembunyikan dalam Dompet
Baca juga: Miliki Sabu 38,19 Gram, Dua Petani di Agara Diciduk Polisi